Hidup Berkah Tanpa Riba, Rumah Berkah Tanpa Riba, Cara Melunasi Riba, Cara Bebas Dari Riba, Suburkan Sedekah Musnahkan Riba, Blog Dakwah Islam Anti Riba, Pejuang Anti Riba, Berbagi Manfaat Dengan Sedekah, Berbagi Kebaikan, Beli Rumah Tanpa Riba, Perumahan Syariah Tanpa Riba

Kamis, 25 September 2014

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Dalilnya hadits dari Ummu Salamah radhiallahu anha  dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya."
(HR. Muslim no.1977).

-----
Bbm Tausiah Harian
Masjid Nurul Yaqin
Pin bb : 21b4b610
-----

Larangan tersebut berlaku utk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak
(Shahih Fiqih Sunnah II:376).

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat 'شَعْرِهِ' dan 'أَظْفَارِهِ' adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti 'هـ'. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Wallahu a'lam


Sent from Samsung Mobile

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...