TIDAK DIANJURKAN MENGIRIM HEWAN KURBAN KE DAERAH LAIN DAN SOLUSINYA:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Mengirim hewan kurban ke daerah lain tidak dianjurkan dalam syari'at, menyelisihi sunnah dan merubah bentuk ibadah yang disyari'atkan.
Permasalahannya, kadang saudara-saudara kita di tempat tertentu sangat membutuhkan sedekah hewan kurban dan lebih ditampakkannya syi'ar-syi'ar Islam terutama di daerah-daerah perang dan rawan pemurtadan, sedang mereka tidak mampu berkurban, maka bagaimana solusinya?
Simak pembahasannya di: http://fb.me/3omFCu9xY
FAIDAH: DIANTARA KEWAJIBAN SEORANG DA'I
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
أن الشرع لا يبطل أمرا من أمور الجاهلية إلا ذكر ما هو خير منه، ففي الجاهلية كانوا يستعيذون بالجن، فأبدل بهذه الكلمات، وهي: أن يستعيذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق
وهذه الطريقة هي الطريقة السليمة التي ينبغي أن يكون عليها الداعية، أنه إذا سد عن الناس باب الشر، وجب عليه أن يفتح لهم باب الخير، ولا يقول: حرام، ويسكت، بل يقول: هذا حرام، وافعل كذا وكذا من المباح بدلا عنه
"Bahwa syari'at tidaklah membatilkan suatu perkara Jahiliyah kecuali menyebutkan solusinya yang lebih baik darinya. Di masa Jahiliyah mereka meminta perlindungan kepada jin, maka syari'at mengganti kalimat-kalimat tersebut, yaitu dengan: Memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan yang Dia ciptakan.
Dan ini adalah metode yang benar, yang harus digunakan oleh para da'i, yaitu apabila ia menutup satu pintu kejelekan untuk manusia, wajib atasnya membuka untuk mereka pintu kebaikan. Janganlah ia hanya mengatakan: "Haram" lalu ia diam saja. Akan tetapi hendaklah ia katakan: Ini haram, dan lakukanlah yang ini dan ini yang dibolehkan, sebagai ganti yang haram." [Al-Qoulul Mufid, 1/258]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Mengirim hewan kurban ke daerah lain tidak dianjurkan dalam syari'at, menyelisihi sunnah dan merubah bentuk ibadah yang disyari'atkan.
Permasalahannya, kadang saudara-saudara kita di tempat tertentu sangat membutuhkan sedekah hewan kurban dan lebih ditampakkannya syi'ar-syi'ar Islam terutama di daerah-daerah perang dan rawan pemurtadan, sedang mereka tidak mampu berkurban, maka bagaimana solusinya?
Simak pembahasannya di: http://fb.me/3omFCu9xY
FAIDAH: DIANTARA KEWAJIBAN SEORANG DA'I
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
أن الشرع لا يبطل أمرا من أمور الجاهلية إلا ذكر ما هو خير منه، ففي الجاهلية كانوا يستعيذون بالجن، فأبدل بهذه الكلمات، وهي: أن يستعيذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق
وهذه الطريقة هي الطريقة السليمة التي ينبغي أن يكون عليها الداعية، أنه إذا سد عن الناس باب الشر، وجب عليه أن يفتح لهم باب الخير، ولا يقول: حرام، ويسكت، بل يقول: هذا حرام، وافعل كذا وكذا من المباح بدلا عنه
"Bahwa syari'at tidaklah membatilkan suatu perkara Jahiliyah kecuali menyebutkan solusinya yang lebih baik darinya. Di masa Jahiliyah mereka meminta perlindungan kepada jin, maka syari'at mengganti kalimat-kalimat tersebut, yaitu dengan: Memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan yang Dia ciptakan.
Dan ini adalah metode yang benar, yang harus digunakan oleh para da'i, yaitu apabila ia menutup satu pintu kejelekan untuk manusia, wajib atasnya membuka untuk mereka pintu kebaikan. Janganlah ia hanya mengatakan: "Haram" lalu ia diam saja. Akan tetapi hendaklah ia katakan: Ini haram, dan lakukanlah yang ini dan ini yang dibolehkan, sebagai ganti yang haram." [Al-Qoulul Mufid, 1/258]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
Sent from Samsung Mobile
Tidak ada komentar:
Posting Komentar