Larangan Mendatangi Dukun dan Kewajiban Pemerintah:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam." [HR. Muslim dari Hafshoh radhiyallahu'anha]
Beberapa Pelajaran:
1) Siapa yang dimaksud paranormal atau tukang ramal? An-Nawawi rahimahullah berkata,
"Adapun paranormal, maka telah lewat penjelasannya, bahwa ia termasuk golongan para dukun. Al-Khattabi dan selain beliau rahimahumullah berkata: Paranormal adalah yang melakukan ritual untuk mencari tahu tempat barang yang dicuri, tempat barang yang hilang dan yang semisalnya." [Syarhu Muslim, 14/227]
2) Ancaman dalam hadits ini berlaku bagi siapa yang bertanya kepada dukun atau tukang ramal, baik membenarkan maupun tidak atau pun ragu, hanya saja kalau ia membenarkan maka ia kafir (sebagaimana dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dan Al-Bazzar dari Jabir radhiyallahu'anhu, lihat Ash-Shahihah: 3387), hanyalah dibolehkan apabila ia bertanya untuk membuktikan kelemahan dan kedustaan dukun. Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah Aalusy Syaikh rahimahullah berkata,
"Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa ancaman bagi yang mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, sama saja apakah ia percaya dengan ucapan dukun tersebut atau tidak, karena mendatangi dukun telah dilarang (walau tanpa bertanya sekali pun), sebagaimana dalam hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu'anhu: "Aku berkata, wahai Rasulullah,
وَإِنَّ مِنَّا رِجَالًا يَأْتُونَ الْكُهَّانَ، قَالَ: فَلَا تَأْتِهِمْ
"Dan sesungguhnya diantara kami ada orang-orang yang mendatangi para dukun, maka beliau bersabda: Jangan mendatangi mereka (para dukun)." (HR. Muslim)
Apa kewajiban Pemerintah?
Selengkapnya: http://fb.me/2vwI5eyVM
Baarokallaahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar