Hidup Berkah Tanpa Riba, Rumah Berkah Tanpa Riba, Cara Melunasi Riba, Cara Bebas Dari Riba, Suburkan Sedekah Musnahkan Riba, Blog Dakwah Islam Anti Riba, Pejuang Anti Riba, Berbagi Manfaat Dengan Sedekah, Berbagi Kebaikan, Beli Rumah Tanpa Riba, Perumahan Syariah Tanpa Riba

Senin, 29 Desember 2014

Bunga Di Taman Hati

Tetaplah Menjadi Bunga di Taman Hati yang Selalu Taat kepada Suami:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah‬ shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

"Andaikan boleh aku perintahkan seseorang sujud kepada yang lainnya, niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya. Dan demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat memenuhi hak Rabbnya sampai ia memenuhi hak suaminya, dan andaikan suaminya mengajaknya berhubungan suami istri sedang ia berada di atas kendaraan maka ia tidak boleh menolaknya." [HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu'anhu, Shahihul Jami': 5295]

Beberapa Pelajaran‬:

1) Agungnya hak suami atas istri, melebihi hak orang tua sekali pun. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةٌ تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ

"Tidak boleh seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain, andaikan boleh seorang manusia sujud kepada manusia yang lain niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya, karena keagungan hak suaminya atasnya. Dan demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan soerang suami memiliki luka dari ujung kaki sampai kepalanya yang mengalirkan nanah dan darah, kemudian seorang istri menjilatinya maka belumlah ia memenuhi seluruh hak suaminya." [HR. Ahmad dari Anas radhiyallahu'anhu, Shahihul Jami': 7725]

Selengkapnya: http://fb.me/6UiNVi7qC

Baarokallaahu fiykum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...