Hidup Berkah Tanpa Riba, Rumah Berkah Tanpa Riba, Cara Melunasi Riba, Cara Bebas Dari Riba, Suburkan Sedekah Musnahkan Riba, Blog Dakwah Islam Anti Riba, Pejuang Anti Riba, Berbagi Manfaat Dengan Sedekah, Berbagi Kebaikan, Beli Rumah Tanpa Riba, Perumahan Syariah Tanpa Riba

Selasa, 23 Desember 2014

Jangan Sembarang Mengkafirkan Orang Lain

Bolehkah Penuntut Ilmu Senior Mengkafirkan Orang Tertentu? (Fatwa Asy-Syaikh Al-'Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya: Wahai Syaikh yang mulia, pertanyaanku adalah, bolehkah seorang penuntut ilmu yang telah mapan (kuat, mendalam) ilmunya dalam masalah takfir (pengkafiran) untuk mengkafirkan seseorang secara mu'ayyan (memvonis individu tertentu) tanpa merujuk kepada para ulama karena berpegang dengan ilmu yang ia miliki dalam masalah takfir?

Jawab: Masalah takfir (pengkafiran) perkaranya sangat berbahaya, banyak kaki tergelincir dan pemahaman tersesat dalam masalah ini, hendaklah merujuk kepada para ulama, dan tidak boleh menghukumi seseorang dengan kekafiran kecuali apabila telah disidangkan di pengadilan syari'at dan telah diteliti dalam pengadilan tersebut apa yang mengharuskan kekafirannya, baik ucapan maupun perbuatan, baru kemudian dikafirkan. Adapun setiap orang mengkafirkan, maka perkara ini tidak boleh, na'am.

Akan tetapi dalam bentuk umum (takfir secara muthlaq, tanpa memvonis person tertentu) boleh engkau mengatakan, "Siapa yang melakukan ini, atau mengatakan ini, atau meyakini ini, maka ia kafir."

Adapun ta'yin (takfir secara mu'ayyan) dan vonis terhadap individu-individu, maka harus dikembalikan perkaranya ke pengadilan-pengadilan syari'ah yang disertai dengan penetapan atas mereka, na'am.

Share: http://sofyanruray.info/bolehkah-penuntut-ilmu-senior-mengkafirkan-orang-tertentu/

Jazaakumullaahu khayron. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...