Hidup Berkah Tanpa Riba, Rumah Berkah Tanpa Riba, Cara Melunasi Riba, Cara Bebas Dari Riba, Suburkan Sedekah Musnahkan Riba, Blog Dakwah Islam Anti Riba, Pejuang Anti Riba, Berbagi Manfaat Dengan Sedekah, Berbagi Kebaikan, Beli Rumah Tanpa Riba, Perumahan Syariah Tanpa Riba

Sabtu, 04 Oktober 2014

Tentang Qurban

MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN

Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami”
[HR Muslim no. 348, 1317]

-------
Tausiah Harian
Masjid NURUL YAQIN
Pin bb : 29439a7d
--------

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...