LARANGAN MENGENAKAN PERHIASAN EMAS BAGI LAKI-LAKI:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu'anhu meriwayatkan,
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
"Dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Beberapa Pelajaran:
1) Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki (meski pun sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang), dan sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi 'Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 & Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
2) Boleh bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas (khusus dilihat suaminya & mahramnya), juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim, 14/65)
3) Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
4) Boleh bagi laki-laki mengenakan cincin perak dan besi (menurut pendapat yang kuat insya Allah)
5) Bersabar dari kesenangan dunia yang haram, karena disebutkan dalam sebagian hadits yang maknanya bahwa emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia, dan kaum mukminin akan menikmatinya di surga dengan yang lebih baik, maka di dalamnya mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu'anhu meriwayatkan,
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
"Dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Beberapa Pelajaran:
1) Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki (meski pun sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang), dan sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi 'Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 & Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
2) Boleh bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas (khusus dilihat suaminya & mahramnya), juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim, 14/65)
3) Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
4) Boleh bagi laki-laki mengenakan cincin perak dan besi (menurut pendapat yang kuat insya Allah)
5) Bersabar dari kesenangan dunia yang haram, karena disebutkan dalam sebagian hadits yang maknanya bahwa emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia, dan kaum mukminin akan menikmatinya di surga dengan yang lebih baik, maka di dalamnya mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
Sent from Samsung Mobile
Tidak ada komentar:
Posting Komentar