Hidup Berkah Tanpa Riba, Rumah Berkah Tanpa Riba, Cara Melunasi Riba, Cara Bebas Dari Riba, Suburkan Sedekah Musnahkan Riba, Blog Dakwah Islam Anti Riba, Pejuang Anti Riba, Berbagi Manfaat Dengan Sedekah, Berbagi Kebaikan, Beli Rumah Tanpa Riba, Perumahan Syariah Tanpa Riba

Jumat, 03 Oktober 2014

Perkawinan Yang Diharamkan


BISMILLAHI ALLAHU AKBAR
(baca dengan iman)

PERKAWINAN YANG DIHARAMKAN
An Nisaa' [4]:23

DIHARAMKAN atas kamu (mengawini);

ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan;
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;

SESUNGGUHNYA ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

WALLAHU A'LAM
BARAKALLAHU
SALAAM PAGI

Sent from Samsung Mobile

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...