BISMILLAHI ALLAHU AKBAR
(baca dengan iman)
PERKAWINAN YANG DIHARAMKAN
An Nisaa' [4]:23
DIHARAMKAN atas kamu (mengawini);
ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan;
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
SESUNGGUHNYA ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
WALLAHU A'LAM
BARAKALLAHU
SALAAM PAGI
(baca dengan iman)
PERKAWINAN YANG DIHARAMKAN
An Nisaa' [4]:23
DIHARAMKAN atas kamu (mengawini);
ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan;
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
SESUNGGUHNYA ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
WALLAHU A'LAM
BARAKALLAHU
SALAAM PAGI
Sent from Samsung Mobile
Tidak ada komentar:
Posting Komentar