Hidup Berkah Tanpa Riba, Rumah Berkah Tanpa Riba, Cara Melunasi Riba, Cara Bebas Dari Riba, Suburkan Sedekah Musnahkan Riba, Blog Dakwah Islam Anti Riba, Pejuang Anti Riba, Berbagi Manfaat Dengan Sedekah, Berbagi Kebaikan, Beli Rumah Tanpa Riba, Perumahan Syariah Tanpa Riba

Rabu, 04 Februari 2015

Silakan Dibaca

๐Ÿ”ฅ๐Ÿ’ฅTerlaknat Karena Tato, Cukur Alis, Merenggangkan Gigi dan Memakai Rambut Palsu๐Ÿ’ฅ๐Ÿ”ฅ

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู…ู
ู
๐Ÿ‘‰Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,

๐Ÿ‘ˆู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ูˆูŽุงุตูู„ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุตูู„ูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽุงู„ูˆูŽุงุดูู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุดูู…ูŽุฉูŽ

๐Ÿ‘‰"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang membuat tato dan yang minta dibuat tato untuknya." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu'anhum]

๐Ÿ“ŒRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,

๐Ÿ‘ˆู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ูˆูŽุงุดูู…ูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽูˆู’ุดูู…ูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุงู…ูุตูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽู†ูŽู…ู‘ูุตูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽููŽู„ู‘ูุฌูŽุงุชู ู„ูู„ู’ุญูุณู’ู†ู ุงู„ู’ู…ูุบูŽูŠู‘ูุฑูŽุงุชู ุฎูŽู„ู’ู‚ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู

๐Ÿ‘‰"Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu]

๐Ÿ“Beberapa Pelajaran:

1โƒฃDua Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa membuat tato, mencukur alis, merenggangkan atau mengikir gigi untuk kecantikan atau ketampanan dan memakai rambut palsu hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena terdapat laknat Allah ta'ala terhadap para pelaku dosa tersebut, baik laki-laki maupun wanita (lihat Subulus Salam, 2/212).

๐Ÿ‘‰Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

๐Ÿ“ŒุฏูŽู„ูŽุงู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุนู’ู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุชู‘ูŽุญู’ุฑููŠู…ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ุงู„ุฏู‘ูŽู„ูŽุงู„ูŽุงุชู ุจูŽู„ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽู„ูŽุงู…ูŽุงุชู ุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑูŽุฉู

๐Ÿ“Œ"Adanya laknat menunjukkan pengharaman yang termasuk sekuat-kuatnya penunjukkan (pendalilan), bahkan menurut sebagian ulama bahwa adanya laknat termasuk tanda-tanda dosa besar." [Fathul Bari, 10/377]

2โƒฃMakna an-nimash dalam hadits ini, yaitu larangan mencukur alis berlaku umum, mencakup seluruh rambut wajah, dan diperkecualikan apabila seorang wanita tumbuh jenggot dan kumisnya maka hendaklah dihilangkan karena itu ciri khas laki-laki (lihat Fathul Bari, 10/378, Al-Mirqoh, 7/2819, Tuhfatul Ahwadzi, 8/56).

3โƒฃWajib menghilangkan tato; membiarkannya atau menunda-nunda untuk menghilangkannya adalah maksiat, kecuali apabila menghilangkannya dapat menimbulkan luka atau hilangnya anggota tubuh atau hilang kemanfaatannya maka tidak wajib, cukup bertaubat kepada Allah ta'ala (lihat Al-Mirqoh, 7/28129 dan Tuhfatul Ahwadzi, 5/369).

4โƒฃKhusus wanita, boleh berhias atau merubah warna kulit dengan mengenakan daun pacar, sebagaimana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, dan sepakat ulama atas kebolehannya, namun tentunya tidak boleh ditampakkan kepada selain mahramnya (lihat Subulus Salam, 2/212).

5โƒฃMengikir atau merenggangkan gigi yang diharamkan adalah untuk memperindah atau mempercantik, adapun untuk mengobati atau menghilangkan cacat maka dibolehkan (lihat Al-Mirqoh, 7/2819).

6โƒฃPewarna bulu mata termasuk dalam cakupan larangan menyambung rambut dan dapat membahayakan mata (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/206)

7โƒฃDiharamkan menyambung dengan rambut asli atau palsu (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/205)

8โƒฃMenyambung rambut termasuk kebiasaan orang kafir yang telah membinasakan mereka karena menerjang larangan Allah ta'ala, maka tidak boleh tasyabbuh kepada mereka. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

๐Ÿ“Œุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุจูŽู†ููˆ ุฅูุณู’ุฑูŽุงุฆููŠู„ูŽ ุญููŠู†ูŽ ุงุชู‘ูŽุฎูŽุฐูŽู‡ูŽุง ู†ูุณูŽุงุคูู‡ูู…ู’

๐Ÿ“Œ"Sesungguhnya yang membinasakan Bani Israil ketika para wanita mereka menyambung rambut." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu'anhuma]

9โƒฃBolehnya melaknat pelaku dosa secara muthlaq, bukan mu'ayyan, kecuali apabila terdapat dalil yang melaknatnya secara mu'ayyan (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/203-204)

๐Ÿ”ŸRasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melaknat orang yang minta ditato tubuhnya dan yang membantunya, demikian pula orang yang minta disambung rambutnya dan yang membantunya, karena mereka saling menolong dalam dosa. Ibnu Baththol rahimahullah berkata,

๐Ÿ“ŒูˆููŠู‡ ุฏู„ูŠู„ ุฃู† ู…ู† ุฃุนุงู† ุนู„ู‰ ู…ุนุตูŠุฉุŒ ูู‡ูˆ ุดุฑูŠูƒ ูู‰ ุงู„ุฅุซู…

๐Ÿ“Œ"Dan dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang menolong dalam kemaksiatan maka ia berserikat dalam dosa." [Syarhu Shahihil Bukhari, 9/174]

 ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…

โœAl-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
๐Ÿ“ŒPin 3: 2657C6B4
๐Ÿ“ŒTwitter: @SofyanRuray 
๐Ÿ“ŒWeb: www.sofyanruray.info
๐Ÿ“ŒFb: www.fb.com/sofyanruray.info
๐Ÿ“šWA Syiar Tauhid 089665088805

[disingkat oleh WhatsApp]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...