๐ฅ๐ฅTerlaknat Karena Tato, Cukur Alis, Merenggangkan Gigi dan Memakai Rambut Palsu๐ฅ๐ฅ
ุจูุณูู
ู ุงูููููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญููู
ู
ู
๐Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
๐ููุนููู ุงูููููู ุงูููุงุตูููุฉู ููุงูู ูุณูุชูููุตูููุฉูุ ููุงูููุงุดูู ูุฉู ููุงูู ูุณูุชูููุดูู ูุฉู
๐"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang membuat tato dan yang minta dibuat tato untuknya." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu'anhum]
๐Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
๐ููุนููู ุงูููููู ุงููููุงุดูู ูุงุชู ููุงููู ูุณูุชูููุดูู ูุงุชู ููุงููููุงู ูุตูุงุชู ููุงููู ูุชูููู ููุตูุงุชู ููุงููู ูุชููููููุฌูุงุชู ููููุญูุณููู ุงููู ูุบููููุฑูุงุชู ุฎููููู ุงูููููู
๐"Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu]
๐Beberapa Pelajaran:
1โฃDua Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa membuat tato, mencukur alis, merenggangkan atau mengikir gigi untuk kecantikan atau ketampanan dan memakai rambut palsu hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena terdapat laknat Allah ta'ala terhadap para pelaku dosa tersebut, baik laki-laki maupun wanita (lihat Subulus Salam, 2/212).
๐Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
๐ุฏูููุงููุฉู ุงููููุนููู ุนูููู ุงูุชููุญูุฑููู ู ู ููู ุฃูููููู ุงูุฏููููุงููุงุชู ุจููู ุนูููุฏู ุจูุนูุถูููู ู ุฃูููููู ู ููู ุนูููุงู ูุงุชู ุงููููุจููุฑูุฉู
๐"Adanya laknat menunjukkan pengharaman yang termasuk sekuat-kuatnya penunjukkan (pendalilan), bahkan menurut sebagian ulama bahwa adanya laknat termasuk tanda-tanda dosa besar." [Fathul Bari, 10/377]
2โฃMakna an-nimash dalam hadits ini, yaitu larangan mencukur alis berlaku umum, mencakup seluruh rambut wajah, dan diperkecualikan apabila seorang wanita tumbuh jenggot dan kumisnya maka hendaklah dihilangkan karena itu ciri khas laki-laki (lihat Fathul Bari, 10/378, Al-Mirqoh, 7/2819, Tuhfatul Ahwadzi, 8/56).
3โฃWajib menghilangkan tato; membiarkannya atau menunda-nunda untuk menghilangkannya adalah maksiat, kecuali apabila menghilangkannya dapat menimbulkan luka atau hilangnya anggota tubuh atau hilang kemanfaatannya maka tidak wajib, cukup bertaubat kepada Allah ta'ala (lihat Al-Mirqoh, 7/28129 dan Tuhfatul Ahwadzi, 5/369).
4โฃKhusus wanita, boleh berhias atau merubah warna kulit dengan mengenakan daun pacar, sebagaimana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, dan sepakat ulama atas kebolehannya, namun tentunya tidak boleh ditampakkan kepada selain mahramnya (lihat Subulus Salam, 2/212).
5โฃMengikir atau merenggangkan gigi yang diharamkan adalah untuk memperindah atau mempercantik, adapun untuk mengobati atau menghilangkan cacat maka dibolehkan (lihat Al-Mirqoh, 7/2819).
6โฃPewarna bulu mata termasuk dalam cakupan larangan menyambung rambut dan dapat membahayakan mata (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/206)
7โฃDiharamkan menyambung dengan rambut asli atau palsu (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/205)
8โฃMenyambung rambut termasuk kebiasaan orang kafir yang telah membinasakan mereka karena menerjang larangan Allah ta'ala, maka tidak boleh tasyabbuh kepada mereka. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
๐ุฅููููู ูุง ููููููุชู ุจูููู ุฅูุณูุฑูุงุฆูููู ุญูููู ุงุชููุฎูุฐูููุง ููุณูุงุคูููู ู
๐"Sesungguhnya yang membinasakan Bani Israil ketika para wanita mereka menyambung rambut." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu'anhuma]
9โฃBolehnya melaknat pelaku dosa secara muthlaq, bukan mu'ayyan, kecuali apabila terdapat dalil yang melaknatnya secara mu'ayyan (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/203-204)
๐Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melaknat orang yang minta ditato tubuhnya dan yang membantunya, demikian pula orang yang minta disambung rambutnya dan yang membantunya, karena mereka saling menolong dalam dosa. Ibnu Baththol rahimahullah berkata,
๐ูููู ุฏููู ุฃู ู ู ุฃุนุงู ุนูู ู ุนุตูุฉุ ููู ุดุฑูู ูู ุงูุฅุซู
๐"Dan dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang menolong dalam kemaksiatan maka ia berserikat dalam dosa." [Syarhu Shahihil Bukhari, 9/174]
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
โAl-Ustadz Sofyan Chalid Ruray
๐Pin 3: 2657C6B4
๐Twitter: @SofyanRuray
๐Web: www.sofyanruray.info
๐Fb: www.fb.com/sofyanruray.info
๐WA Syiar Tauhid 089665088805
[disingkat oleh WhatsApp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar