Larangan Menyerupai Lawan Jenis:
بسم الله الرحمن الرحيم
Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah shalllallahu'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki." [HR. Abu Daud, Shahihut Targib: 2069]
Al-Munawi rahimahullah berkata,
فيه كما قال النووي حرمة تشبه الرجال بالنساء وعكسه لأنه إذا حرم في اللباس ففي الحركات والسكنات والتصنع بالأعضاء والأصوات أولى بالذم والقبح فيحرم على الرجال التشبه بالنساء وعكسه في لباس اختص به المشبه بل يفسق فاعله للوعيد عليه باللعن
"Dalam hadits ini -seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi- ada pengharaman laki-laki menyerupai wanita & sebaliknya, karena jika penyerupaan dalam pakaian diharamkan maka penyerupaan dalam gerakan, diam, gaya tubuh & suara lebih pantas untuk dicela & dianggap jelek, sehingga diharamkan atas laki-laki menyerupai wanita & sebaliknya dalam pakaian yang khusus bagi yang diserupai tersebut, bahkan pelakunya dihukumi fasik (berdosa besar) karena adanya ancaman laknat atasnya." [Faidhul Qodiir, 5/343]
Diantara Contoh Penyerupaan terhadap Lawan Jenis:
1) Pria mengenakan sutra,
2) Pria mengenakan perhiasan emas,
3) Wanita mengenakan kerudung seperti sorban laki-laki,
4) Wanita mengenakan celana panjang dengan model yang biasa dikenakan pria hingga nampak bentuk paha & betisnya.
[Dari Syarhu Riyadhis Saalihin libnil 'Utsaimin rahimahullah]
5) Pria mengenakan pakaian yang menutupi mata kaki. Al-Hafizh rahimahullah berkata,
"Bisa saja maksud pelarangan mengenakan pakaian yang menutupi mata kaki bagi laki-laki adalah dari sisi penyerupaan terhadap wanita, dan ini adalah lebih mungkin dari makna yang pertama...
Selengkapnya: http://fb.me/74Cy6B44n
Baarokallaahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar