Hidup Berkah Tanpa Riba, Rumah Berkah Tanpa Riba, Cara Melunasi Riba, Cara Bebas Dari Riba, Suburkan Sedekah Musnahkan Riba, Blog Dakwah Islam Anti Riba, Pejuang Anti Riba, Berbagi Manfaat Dengan Sedekah, Berbagi Kebaikan, Beli Rumah Tanpa Riba, Perumahan Syariah Tanpa Riba

Kamis, 12 Februari 2015

Aturan Islam Tentang Kuburan

Aturan Islam Seputar Kuburan:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu'anhuma berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

"Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya." [HR. Muslim]

At-Tirmidzi rahimahullah menambahkan riwayat,

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا

"Dan beliau shallallahu'alaihi wa sallam melarang untuk menulis di atas kuburan-kuburan." [HR. At-Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu'anhuma, Al-Irwa': 757]

Beberapa Pelajaran:

1) Larangan mengapuri kuburan, maksudnya dilarang membangunnya dengan kapur dan yang semisalnya.

2) Larangan duduk di atas kuburan, apalagi menginjaknya, karena seorang muslim itu mulia ketika hidupnya dan matinya. Demikian pula dilarang bersandar kepada kuburan, sebagaimana terdapat dalam hadits 'Amr bin Hazm Al-Anshori radhiyallahu'anhu yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad rahimahullah.

3) Larangan membangun di atas kuburan, yaitu meninggikannya, membuat bangunan di atasnya dan di sekitarnya yang menyerupai kubah, masjid, rumah maupun meletakkan kemah di atasnya. Cukuplah dengan menggunakan tanah sisa galian kuburan dan ditinggikan setinggi satu jengkal dari tanah, sebagaimana kuburan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu'anhu dalam riwayat Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi rahimahumallah.

4) Larangan menulis di atas kuburan, seperti menulis nama mayyit, tanggal lahirnya, hari wafatnya, kebaikan-kebaikannya dan menulis sebagian ayat dan doa. Namun sebagian ulama membolehkan untuk menulis suatu tanda yang menunjukkan itu adalah kuburannya agar tidak hilang. Akan tetapi yang disyari'atkan adalah dengan meletakkan sebuah batu apabila dengan itu sudah cukup sebagai tanda untuk mengenali kuburannya...

Selengkapnya: http://fb.me/2JyQSfNuB

Baarokallaahu fiyk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...