Bimbingan Ulama Seputar Perayaan Valentine Day:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
✏Tanya: Sebagian orang pada setiap tanggal 14 Februari merayakan hari kasih sayang (Valentine Day); mereka saling memberikan hadiah mawar merah, menggunakan pakaian merah muda (pink) dan saling mengucapkan selamat antara satu dengan yang lainnya. Dan sebagian toko makanan ringan ikut merayakan dengan membuat berbagai macam makanan yang berwarna merah muda dalam bentuk hati (love), serta sebagian toko ini mengumumkan penjualan beberapa barang yang hanya dijual khusus pada hari tersebut, maka bagaimakah pendapatmu:
✏Pertama: Tentang hukum perayaan valentine day ini?
✏Kedua: Hukum membeli pada toko-toko tersebut di hari ini?
✏Ketiga: Hukum penjualan pernak-pernik hadiah Valentine Day oleh pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) untuk yang merayakan?
Wajazaakumullaahu khairon.
✏Jawab: Dalil-dalil yang tegas dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan) ulama terdahulu menunjukkan bahwa hari-hari perayaan dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fitri & Idul Adha.
✏Adapun hari-hari perayaan selain itu, apakah berkaitan dengan perayaan seseorang, kelompok, kejadian atau berkaitan dengan apa saja, maka itu termasuk kategori bid'ah, tidak boleh bagi kaum muslimin untuk melakukannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan ataupun membantunya sedikit pun; sebab hal itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Allah ta'ala, dan barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri.
✏Dan apabila tenyata hari perayaan tersebut asalnya dari orang-orang kafir maka bertambahlah dosanya, sebab dalam hal itu terdapat tasyabbuh (penyerupaan) & merupakan satu bentuk loyal kepada orang-orang kafir.
•Sungguh Allah subhanahu wa ta'ala dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh & loyal kepada orang-orang kafir.
Selengkapnya: http://fb.me/7MlgHNa3l
Baarokallaahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar