Tidak Sah Nikah Tanpa Wali & Siapa Sajakah Wali Seorang Wanita?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إلاَّ بِوَلِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-'Asy'ari radhiyallahu'anhu, Al-Misykaah: 3130]
Juga sabda beliau shallallahu'alaihi wa sallam,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْن وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحِهَا بَاطِلٌ وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali." [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah radhiyallahu'anha, Al-Misykaah: 3131]
Maka penting sekali mengenal siapa saja wali bagi seorang wanita dalam syari'at.
Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya ('ashobah) bukan ibunya, yaitu:
1. Bapaknya
2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas
3. Anaknya
4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah
5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu
6. Saudara laki-laki sebapak saja
7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak saudara laki-laki sebapak
8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian saudara ayah sebapak saja)
9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah (walau sepupu dapat menjadi wali, namun sepupu bukan mahram)
10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak saja, dan seterusnya ke atas.
Selengkapnya: http://fb.me/3SX3xT27g
Baarokallaahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar